MARKETING PLAN
Efektif 1 Januari 2011

Untuk menjadi member DBS & mendapatkan seluruh fasilitas yang ada, Anda membayar Rp.250.000,-  dengan Rp. 50.000,- sebagai biaya registrasi dengan akad Wakalah bil Ujroh (1) (membership fee) cukup satu kali seumur hidup tanpa perlu registrasi ulang , dan Rp.200.000,- untuk pembelian Paket Produk + Fasilitas DBS dengan akad Bai’ Al Murobahah (2) (akad jual beli putus).

Paket Produk & Fasilitas Member DBS senilai Rp 250.000,- 
1. Keagenan Pulsa Elektronik DBS Chip
2. Asuransi Kecelakaan Lalu-lintas Gratis dengan UP Rp.10.000.000,- resiko A*
3. Education Pack
4. Produk Habbazzaitun senilai Rp.230.000,-
5. Kesempatan mendapatkan dana hasil investasi 1,5 M hingga 2,5 M* dari DBSTIPS
6. CRP (Customer Reveral Program)

1. BONUS PENJUALAN LANGSUNG 
Sebesar Rp.25.000,- didapatkan ketika menjual 1 paket produk / mensponsori member baru  
Ilustrasi: 
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. BONUS PENGEMBANGAN
Sebesar Rp.25.000,- plus Rp.5.000,- berbentuk deposit pulsa ( Promo s/d 31 Agustus 2011 ) dengan maksimal 12 bonus pengembangan per hari.
ilustrasi:

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. BONUS DUPLIKASI REPEAT ORDER
Sebesar Rp.1.000,- s/d 6 Generasi setiap kali ada repeat order 1 paket produk.
ilustrasi:  

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. SUPER REWARD 
GROUP LEADER 







250 KIRI - 250 KANAN :







REWARD HANDPHONE SENILAI : Rp 1.000.000,- 





---------------------------------------------------------------------







BRONZE ENTREPRENEUR 







1.000 KIRI - 1.000 KANAN :







REWARD LAPTOP & WISATA KE SINGAPORE SENILAI : Rp 7.500.000,- 




---------------------------------------------------------------------







SILVER ENTREPRENEUR 







5.000 KIRI - 5.000 KANAN :







REWARD ONH / WISATA KELILING EROPA SENILAI : Rp 40.000.000,- 




---------------------------------------------------------------------







GOLD ENTREPRENEUR 







15.000 KIRI - 15.000 KANAN :







REWARD MOBIL AVANZA SENILAI : Rp 125.000.000,- 





---------------------------------------------------------------------







STAR PLATINUM ENTREPRENEUR 






100.000 KIRI - 100.000 KANAN :






REWARD RUMAH SENILAI : Rp 750.000.000,-





---------------------------------------------------------------------







STAR SAPPHIRE ENTREPRENEUR 






500.000 KIRI - 500.000 KANAN :






REWARD MERCEDEZ BENZ S-CLASS DAN HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp 1.500.000.000,- 

---------------------------------------------------------------------







STAR EMERALD ENTREPRENEUR 






1.000.000 KIRI - 1.000.000 KANAN :






REWARD RUMAH MEWAH DAN HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp 2.000.000.000,- 

---------------------------------------------------------------------
STAR DIAMOND ENT 
2.500.000 KIRI - 2.500.000 KANAN : 
REWARD KAPAL PESIAR PRIBADI* SENILAI : Rp 4.000.000.000,- 

---------------------------------------------------------------------

STAR CROWN DIRECTOR
5.000.000 KIRI - 5.000.000 KANAN

REWARD VILLA MEWAH SENILAI : Rp 7.500.000.000,-
---------------------------------------------------------------------
STAR EXECUTIVE CROWN DIRECTOR
10.000.000 KIRI - 10.000.000 KANAN
 
REWARD PESAWAT PRIBADI SENILAI : Rp 15.000.000.000,-
-----------------------------------------------------------------------------
GELAR TOP LEADER DBS
1. Bronze EnterpreneurYaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda, masing-masing sejumlah 1000 member binaan.
2. Silver Enterpreneur
Yaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda, masing-masing sejumlah 5000 member binaan.
3. Gold EnterpreneurYaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda sejumlah 15.000 member binaan.
4. Platinum Enterpreneur
Yaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda sejumlah 100.000 member binaan
-----------------------------------------------------------------------------
5. SHARING PROFIT PULSA INTERNASIONAL ( SPI )
1. Bronze EnterpreneurBerhak atas 50 % keuntungan bersih penjualan produk setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Bronze yang ada.
Dengan syarat minimum omzet Rp. 15.000.000,- untuk penjualan 1 paket produk dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).

2. Silver Enterpreneur Berhak atas 33 % keuntungan bersih penjualan produk setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Silver yang ada.
Dengan syarat minimum omzet Rp. 75.000.000,- untuk penjualan 1 paket produk dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).

3. Gold Enterpreneur 
Berhak atas 17 % keuntungan bersih penjualan produk setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Gold & Platinum yang ada.
Dengan syarat minimum omzet Rp. 225.000.000,- untuk penjualan 1 paket produk dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).
4. Platinum Enterpreneur
Berhak atas 17 % keuntungan bersih penjualan produk setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Gold & Platinum yang ada.
 
--------------------------------------------------------------------------
6. ROYALTI REPEAT ORDER
Bonus bulanan yang didapat dari repeat order produk Pulsa, pembayaran PLN, Pembayaran Telkom & Speedy. Royalty  dibayar bulanan sebesar Rp 10,- dari tiap member Anda dari generasi 1 sampai Generasi 10 atas tiap transaksi  belanja pulsa dan pembayaran PLN, Telkom & Speedy. 









--------------------------------------------------------------

Mekanisme Pengamanan Index














DBS membagikan Bonus Pengembangan & Bonus Duplikasi Pengembangan dengan tanpa batasan kedalaman. Hal ini membuat Jumlah Bonus yang dibagi meningkat dari waktu ke waktu, sehingga perlu dibuat pengaman dalam sistem ini yaitu Index. Dengan Sistem Index, perusahaan tidak akan membayar bonus lebih besar daripada omzet yang diterima. Sistem Index bukan merupakan keuntungan perusahaan, namun sebagai pengamanan perusahaan dari keadaan overpaid. Sehingga finansial perusahaan aman sampai kapanpun,








Maka bonus mingguan yang akan Anda terima:





Omzet Bersih = Total Omzet - Total Biaya Operasional












Sebagai contoh, pada minggu x,






Misal Omzet Rp. 4 Miliar, kemudian Bonus Terjadi Rp. 5 Miliar dan Biaya Operasional adalah Rp.100 juta,
maka Total Bonus yang dapat dibagi adalah:





Omzet Bersih = Rp. 4.000.000.000 - Rp. 100.000.000 = Rp. 3.900.000.000,-













Sehingga Bonus member harus dikalikan Angka Index supaya Bonus Dibagi tidak melebihi Omzet Bersih








Angka Index dihitung dengan:







Index = Omzet Bersih / Total Bonus Terjadi





Index = Rp. 3.900.000.000,- / Rp. 5.000.000.000,- = 0,78












Bonus Diterima = Bonus x Index














Misal bonus Anda pada minggu x sebesar Rp.1.000.000,- maka bonus yang akan Anda terima adalah: Rp. 1.000.000,- x 0,78 = Rp. 780.000,-








Nb: Potongan bonus yang dipotongkan pada bonus member, bukanlah merupakan keuntungan perusahaan. Namun sebagai penutup dari overpaid yang terjadi karena bonus mingguan yang nominalnya lebih besar daripada omzet minggu tersebut.
Bonus yang diterima dari Marketing Plan diatas akan dipotong pajak mengikuti tarif PPH orang pribadi, sbb:
NoPenghasilan /tahun
(Rp)
Tarif Pajak
Punya NPWP (%)Tidak Punya NPWP (%)
10-50 juta56
250-250 juta1518
3250-500 juta2530
4di atas 500 juta303

 


 















Penjelasan istilah : Setiap penjualan produk DBS akadnya Bai’Al Murobahah, sedangkan setiap bonus/reward yang didapat akadnya Wakalah bil Ujroh. Sehingga tidak ada bonus yang didapat karena perekrutan member, semua bonus didapat karena ada penjualan.
1) UJROH WAL UMULAH
Pengertian
Sebagian maupun seluruhnya dari sistem Pembonusan di Marketing Plan ini bukan merupakan akad perjanjian, dalam perjalanan kedepannya dapat terjadi perbaikan demi memenuhi tuntutan perkembangan bisnis yang lebih baik untuk para member DBS seluruhnya.
Adalah sebuah akad pendaftaran keanggotaan, dimana anggota tersebut menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas dari pengelola keanggotaan (fee & administrasi).
Dalam hal ini member DBS menyetorkan Rp.50.000,- kepada DBS untuk menjadi anggotanya sehingga bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh DBS dan dapat membeli produk-produk DBS dengan harga distributor.








2) BAI' AL MURABAHAH






Pengertian






Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati. Dalam hal penjualan pulsa DBS, member mengetahui bahwa DBS menambah harga sebesar Rp.300,- dari harga dealer yang digunakan untuk pembayaran royalty member, belum termasuk biaya operasional & keuntungan perusahaan.
Dalam istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Dalam bai' al murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapan memesan kepada sesorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau tambahan yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut beada di tangan pemesan.








3) WAKALAH TASWIQ BILUJROH






Pengertian







Adalah sebuah akad dimana seseorang menjadi wakalah / wakil (agen) penjualan oleh sebuah perusahaan dimana akan mendapatkan ujroh (bonus) ketika dapat membantu penjualan produk-produk dari perusahaan tersebut. Dalam hal ini, wakil penjualan adalah seluruh member DBS & perusahaan adalah DBS dimana member-member DBS akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh DBS ketika terjadi penjualan produk-produk DBS di group member DBS tersebut. 


Daftar

0 komentar:

Posting Komentar